Ini Program Perlindungan Sosial di Delapan OPD Pemprov DKI
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyerahkan bantuan sosial (bansos) dalam upaya melindungi warga Jakarta, mencegah serta menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
Kami juga melakukan pemantauan dan evaluasi program perlindungan sosial
Kepala Biro Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta, Iwan Kurniawan mengatakan, bansos yang telah diserahkan berupa uang atau barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat bersifat tidak secara terus-menerus dan selektif.
"Penyaluran bansos bertujuan melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial warga Jakarta," ujar Iwan Kurniawan, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/12).
Hore! Dana KPARJ Cair Mulai 14 Desember 2022Ia menungkapkan, mewujudkan kesejahteraan sosial merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat sesuai amanat UU Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosi
al."Kami juga melakukan pemantauan dan evaluasi program perlindungan sosial dilakukan dengan meningkatkan kualitas program perlindungan sosial bagi warga Jakarta, mendapatkan feedback dari penerima manfaat sehingga menghasilkan rekomendasi bagi penyusunan kebijakan baru terkait perlindungan sosial," tuturnya.
Ia menjelaskan, sasaran evaluasi adalah perangkat kerja daerah yang menjalankan sejumlah program perlindungan sosial yang dilaksanakan oleh delapan perangkat kerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Delapan OPD yang memiliki program perlindungan sosial yakni Dinas Pendidikan (Kartu Jakarta Pintar), Dinas Sosial (Kartu Lansia Jakarta, Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta), Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Kartu Pekerja Jakarta, Pelatihan Keterampilan Kerja, Jakpreneur), Dinas PPAPP (layanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak) Dinas KPKP (program pangan murah bersubsidi), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (hunian rusunawa), Dishub ( layanan transportasi publik untuk lansia dan disabilitas), serta Dinas Kesehatan (Jamkesjak)," jelasnya.
Ia menuturkan, pemantauan dan evaluasi yang telah dilakukan mealui teknik pengumpulan data studi literatur, wawancara mendalam dan diskusi kelompok dihasilkan beberapa kesimpulan di antaranya program perlindungan sosial Pemprov DKI Jakarta memiliki keunikan yang berbeda dengan program serupa dari pemerintah pusat.
"Namun, tetap merujuk pada UU otonomi daerah yang memberikan keleluasaan kepada pemerintah provinsi untuk mengembangkan program sesuai kebutuhan daerah," tuturnya.
Dilanjutkan Iwan, program perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta juga terdiri dari dua bentuk yakni bansos dan layanan publik. Program bansos menyasar keluarga miskin dengan kriteria DTKS yakni warga miskin, lansia dan pekerja.
"Sementara layanan publik berupa akses dan pelatihan kerja menyasar kepada seluruh warga serta pemberian akses yang semakin setara kepada lansia dan disabilitas," paparnya.
Ia menambahkan, program perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta telah memenuhi konsep komplementaritas yang merupakan bentuk program yang melengkapi berbagai kebutuhan pemanfaat khususnya warga miskin.
"Tapi, masih ada beberapa kekurangan dan tantangan seperti akses ke tautan daring DTKS, penyaringan dan pemilihan calon peserta. Serta sejumlah fasilitas dan layanan yang perlu ditingkatkan lagi untuk mengoptimalkan bantuan dan layanan," tandasnya.